REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games Mindo Rosalina Manulang rencananya akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
"Ada beberapa Lapas yang bersedia menampung. Lapas Wanita Tangerang misalnya," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai di kantor KPK, Rabu (25/1).
hingga saat ini Rosalina masih diinapkan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.