REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games Mindo Rosalina Manulang rencananya akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
"Ada beberapa Lapas yang bersedia menampung. Lapas Wanita Tangerang misalnya," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai di kantor KPK, Rabu (25/1).
hingga saat ini Rosalina masih diinapkan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Namun demikian, Semendawai mengatakan bahwa wacana pemindahan tempat penahanan Rosalina harus melalui pembahasan dengan KPK dan Kementerian Hukum dan HAM. Pasalnya, tiga lembaga itu harus memastikan bahwa tempat tahanan baru Rosalina itu aman.
Selain itu, Semendawai juga menolak memberi keterangan siapa sebenarnya pihak yang mengancam Rosalina. "Ya kalian lebih tahulah," kata Semendawai. Tempat penahanan Rosalina dipindahkan sejak beberapa pekan lalu setelah mendapatkan ancaman.