REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Setelah sebelumnya KPK menetapkan anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Wa Ode Nurhayati (WON), lembaga ad hoc itu kini mentapkan Fahd El Faruk (FEF) sebagai tersangka baru.
FEF sendiri adalah seorang pengusaha swasta. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, penetapan itu dilakukan pihaknya setelah menggelar ekspose dan pengembangan penyelidikan.
“KPK telah menemukan dua alat bukti cukup untuk menetap FEF sebagai tersangka,” ungkapnya, Rabu (25/1).
Selain diduga menerima hadiah, menurut Johan, FEF juga diduga memberikan sesuatu (uang-Red) kepada penyelenggara negera (WON), berkaitan dengan kasus DPID 2011 lalu.
Kepada tersangka, pihaknya menyangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.