Rabu 25 Jan 2012 16:01 WIB

KPK : 'FEF' Tersangka Baru Kasus DPID

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Hafidz Muftisany
Johan Budi SP
Johan Budi SP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Setelah sebelumnya KPK menetapkan anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Wa Ode Nurhayati (WON), lembaga ad hoc itu kini mentapkan Fahd El Faruk (FEF) sebagai tersangka baru.

FEF sendiri adalah seorang pengusaha swasta. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, penetapan itu dilakukan pihaknya setelah menggelar ekspose dan pengembangan penyelidikan.

“KPK telah menemukan dua alat bukti cukup untuk menetap FEF sebagai tersangka,” ungkapnya, Rabu (25/1).

Selain diduga menerima hadiah, menurut Johan, FEF juga diduga memberikan sesuatu (uang-Red) kepada penyelenggara negera (WON), berkaitan dengan kasus DPID 2011 lalu.

Kepada tersangka, pihaknya menyangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement