REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Miranda Swaray Goeltom (MSG), mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, belum ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus cek pelawat. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menyatakan Miranda belum ditahan karena tradisi KPK.
''Ada sebuah tradisi di KPK. Jika seorang tersangka akan diajukan ke pengadilan, maka dia baru ditahan,'' kata Abraham di kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/1).
Abraham menyebut penundaan penahanan tersangka itu termasuk upaya KPK untuk memudahkan penanganan kasus. Masalah penahanan tersangka itu masuk dalam pengembangan penyidikan. Kalau hasil pengembangan penyidikan membutuhkan tersangka harus ditahan, maka KPK akan menahannya.
KPK akhirnya menetapkan status Miranda sebagai tersangka kasus cek pelawat. Berdasarkan hasil ekspose dan pendalaman terhadap kasus cek pelawat, maka KPK meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan terhadap seorang tersangka yaitu MSG. Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUH Pidana.