REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 1999-2004, Miranda Swaray Goeltom, mengaku tidak mendapatkan pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Miranda malah tahu dari temannya bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya malah tahu dari teman yang menelepon saya," ungkapnya. "Ketika teman saya telepon, saya jawab tidak tahu telah ditetapkan sebagai tersangka.''
Sebelum mendengar kabar tersebut, dia mengaku sedang berada di Yogyakarta untuk alasan pekerjaan. KPK, ungkap dia, belum memberikan keterangan tentang penetapan status tersangka tersebut.
"Saya tidak ditelepon atau dikirimi surat oleh KPK," ujar Miranda.