Kamis 26 Jan 2012 16:33 WIB

Ditetapkan Jadi Tersangka, Miranda Goeltom Plong

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Didi Purwadi
Miranda Goeltom
Foto: Republika
Miranda Goeltom

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, mengaku merasa lega setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miranda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat.

Miranda merasa plong karena dirinya ingin kasus cek pelawat yang melibatkan dirinya itu cepat selesai. "Saya lega ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Miranda saat menggelar jumpa pers di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (26/1).

Selain itu, ia juga berharap masalah tersebut menjadi terang benderang. Pasalnya, dirinya telah diperiksa sejak 2008 lalu. "Opini publik pun semakin berkembang. Jadi, saya berharap masalah itu cepat selesai," ujarnya.

Meski merasa lega, Miranda mengaku sempat terkejut ketika mengetahui telah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, dirinya merasa sudah sangat kooperatif selama menjalani proses hukum. "Saya tetap percaya bahwa KPK akan melaksanakan amanat Undang-Undang," ungkapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement