REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka untuk mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, terkait kasus suap cek pelawat. Namun, KPK belum memiliki rencana dalam waktu dekat ini untuk memeriksa Miranda sebagai tersangka.
"Waduh saya belum bisa bicara (soal pemeriksaan) itu. Masalah tersebut harus dicek ke penyidik dulu," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
Terkait dengan proses pengembangan penyidikan itu, KPK belum mau mengungkapkan strategi apa yang digunakan untuk mengungkap siapa pihak di balik Miranda. "Belum saatnya kita membuka semua strategi," kata Bambang.
Namun jika ada alat bukti yang menunjukkan pihak-pihak lain ikut terlibat, Bambang memastikan KPK pasti akan menindaknya. Itu tidak terkecuali pihak-pihak yang mendanai suap cek pelawat.
KPK Kamis (26/1) lalu mengumumkan status tersangka baru kasus suap cek pelawat. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, ditetapkan sebagai tersangka baru tersebut.