Sabtu 28 Jan 2012 09:58 WIB

Soal Wamen, MK akan Undang Anggito Abimanyu

Rep: erik purnama putra/ Red: M Irwan Ariefyanto
Anggito Abimanyu
Foto: antara
Anggito Abimanyu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masalah wakil menteri memang terus memacu perdebatan. Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya akan mengundang mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu sebagai saksi dalam sidang uji materi yang mempertanyakan kedudukan hukum wakil menteri (wamen) pada Selasa (7/2) mendatang.

Hal ini ditegaskan ketua MK Mahfud MD. Menurutnya kehadiran Anggoto supaya ia dapat menjelaskan hal yang menimpanya, sehingga saat itu gagal menjadi wakil Menteri Keuangan akibat golongan kepangkatannya belum memenuhi syarat.  Selain Anggito, MK juga mengundang ahli hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra dan mantan rektor Universitas Gadjah Mada Sofian Effendi untuk menerangkan apakah keberadaan wamen itu sesuai dengan penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara yang mengatur wamen.
Ketua MK Mahfud MD menyatakan kesaksian Anggito dikarena saat dicalonkan menjadi wamen ia  masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) eselon IB. Padahal, sesuai aturan, seorang wamen harus berstatus PNS eselon IA. "Kami mengundang Anggito Abimanyu sebagai saksi, seorang yang mengalami sendiri, mendengar sendiri, melihat sendiri kejadian yang menimpanya," kata Mahfud, Sabtu (28/1).
Pada sidang sebelumnya, hakim konstitusi Akil Mochtar, menilai sangat tidak masuk akal posisi wakil menteri yang merupakan jabatan karier, tapi dilantik Presiden, namun ada PNS golongan IIIC dalam waktu sekejap bisa loncat setara dengan eselon IA atau golongan IVE. Hal itu karena aturan yang ada sekarang disiasati atau bahkan ditubruk hanya dengan keluarnya Perpres Nomor 76 Tahun 2011. "Ini rusak sistem birokrasi kalau hanya gara-gara surat presiden, aturan bisa berubah," kritik Akil.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement