REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Berkas pemeriksaan tersangka kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaeti dinyatakan lengkap (P-21), Senin (30/1). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga penegak hukum yang menangani kasus ini akan melimpahkan perkara Nunun ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Ya mungkin pekan depan berkasnya kita ajukan ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (30/1).
Johan mengatakan, kelengkapan berkas itu ditandai dengan pemeriksaan tersangka lainnya, Miranda Goeltom. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu diperiksa sebagai saksi untuk Nunun.
Untuk diketahui, Nunun meninggalkan tanah air pada 2010 lalu. Selama hampir dua tahun, ia tinggal di luar negeri. KPK pun kemudian menetapkan tersangka untuknya pada Februari 2011 dan menjadikannya sebagai buronan internasional melalui Kepolisian Internasional.
KPK menetapkannya tersangka karena ia diduga sebagai pihak pemberi suap dalam kasus cek pelawat. Ia tertangkap pada pertengahan Desember 2011 lalu. Semenjak ditangkap, ia hanya beberapa kali menjalani pemeriksaan. Itupun, waktu pemeriksaannya kerap berkurang lantaran penyakitnya.