REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak kalangan menilai hukuman yang dijatuhkan pada nenek Rasminah (55 tahun), yang divonis bersalah mencuri piring dan bahan makanan majikannya itu, tidak adil. Sekretaris Jenderal International Conference of Islamic Scholars (ICIS), KH Hasyim Muzadi, mendesak lembaga hukum untuk segera membebaskan Rasminah.
Menurutnya, daripada semakin memperkeruh suasana, maka Rasminah harus segera dibebaskan dari segala tuntutan. "Membebaskan Rasminah akan lebih aman untuk masyarakat," ungkapnya, usai acara 'Pekan Konstitusi UUD 1945, Amandemen, dan Masa Depan Bangsa'. Yang diselenggarakan oleh ICIS dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Jakarta, Kamis (2/2).
Jika itu tidak dilakukan, Hasyim mengkhawatirkan akan semakin memunculkan stigma di masyarakat bahwa hukum di Indonesia tidak berkeadilan. Ia sendiri mengakui, hukum memang tidak berpihak. Meski demikian, menurut Hasyim, setidaknya masalah tersebut masih bisa diperbaiki.
Dia berpendapat, hakim seharusnya jangan hanya berpandangan pada hukum formal saja. Dia menyarankan agar hakim juga membaca pertimbangan nurani berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (YME). Sebab, kata dia, jika yang ada hanya pasal-pasal mati tanpa mengindahkan keadilan, maka akan semakin jauh dari rasa keadilan. "Hukum normatif itu belum tentu sesuai dengan substansial," ungkap Hasyim.