REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Seorang tukang parkir berinisial DS (29)diciduk aparat Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, karena diduga menerima shabu dengan berat 1,006 kg yang diselundupkan melalui jasa paket pengiriman barang.
"Kami menangkap DS yang sehari-hari sebagai tukang parkir di Kelapa Gading, Jakarta Utara karena tertangkap menerima shabu melalui jasa pengiriman," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Oza Olavia dihubungi Jumat.
Oza Olavia mengatakan, narkotika jenis shabu tersebut berasal dari Uni Emirat Arab yang sudah dikemas sebanyak 17 paket khusus. Ke-17 paket tersebut sengaja disimpan dalam tabung filter air yang sudah dilem dengan rapi, sehingga petugas kesulitan untuk membukanya.
Bahkan aparat Bea dan Cukai bandara terbesar di Indonesia bersama petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) itu terpaksa harus menggergaji tutup filter air itu agar dapat dibuka.
Semula petugas hanya curiga dengan kiriman paket filter air yang berbentuk tabung itu, tapi setelah dibongkar dan isinya ditemukan bubuk putih dan akhirnya dilakukan pengujian di laboratorium.
Oza mengatakan bahwa setelah diuji di laboratorium Bea dan Cukai di Cempaka Putih, Jakarta Pusat diketahui bahwa kristal dalam tabung itu positif Methampetamina (shabu). Shabu yang diselundupkan tersebut bila dijual dipasaran bebas dengan harga mencapai Rp 2,012 miliar.
Petugas Bea dan Cukai, katanya, akhirnya bersama aparat BNN melakukan penyelidikan, terhadap pelaku DS yang belakangan diketahui pernah mendekam di LP Pemuda Tangerang karena melakukan tindakan kriminal.
Oza menambahkan, pelaku dijerat UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat (1) dan (2) dengan hukuman maksimal mati.