Ahad 05 Feb 2012 16:43 WIB

Tak Ada Kerugian Negara Bukan Jalan SP3 Kasus Korupsi?

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,AKARTA- Maraknya kasus-kasus dugaan korupsi yang dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), bahkan telah ada penetapan tersangka, salah satunya disebabkan karena tidak adanya kerugian negara yang dinyatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Indonesia Corruption Watch (ICW) akan meminta penjelasan kepada BPKP terkait hal tersebut.

"Kita (ICW) akan meminta penjelasan serta alasan pernyataan tidak adanya kerugian negara terhadap kasus-kasus korupsi yang ditangani penegak hukum. Karena ini tentu jadi fenomena yang meresahkan," kata anggota Divisi Investigasi ICW, Tama Satria Langkun yang ditemui di kantornya, Jakarta, Ahad (5/2).

Tama mengakui banyaknya kasus-kasus korupsi yang di SP3 karena hasil analisis BPKP menyatakan tidak ada kerugian dalam kasus tersebut. Ia menyontohkan kasus dugaan korupsi pada proyek percontohan E-KTP (KTP elektronik) di enam provinsi yang kasusnya dikeluarkan SP3 oleh Kejaksaan Agung tertanggal 6 Januari 2012.

Padahal Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut sejak 2009. Selain itu, ia juga mendapatkan informasi bahwa penyidik satuan khusus (satsus) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah mengajukan surat sebanyak tiga kali yang mempertanyakan kerugian negara dalam kasus itu.

"Penetapan tersangka sudah sejak 2009 tapi belum diketahui kerugian negaranya. Tapi setelah BPKP menyatakan tidak ada kerugian negara, kasus itu langsung di-SP3. Ini kan aneh," ujarnya.

"Jangan-jangan nanti kasus Indosat yang kabarnya kerugian negara sampai Rp 3,8 triliun bisa di-SP3 kalau dari BPKP bilang tidak ada kerugian negara," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement