Senin 06 Feb 2012 18:33 WIB

KPK Masih Enggan Menahan Miranda, Kok?

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Miranda Goeltom
Foto: Republika/Imam Budi Utomo
Miranda Goeltom

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Meski Miranda S Goeltom telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KP)K) dalam kasus suap cek pelawat, namun hingga kini lembaga ad-hoc itu masih belum mau menahan yang bersangkutan.

"Belum. Soal penahanan itu tergantung dari kebutuhan dan keputusan penyidik," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen saat dihubungi, Senin (6/2).

Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana. 

Ia diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan cek pelawat ke anggota puluhan mantan anggota DPR Periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dilakukan oleh tersangka MSG.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement