REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Meski Miranda S Goeltom telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KP)K) dalam kasus suap cek pelawat, namun hingga kini lembaga ad-hoc itu masih belum mau menahan yang bersangkutan.
"Belum. Soal penahanan itu tergantung dari kebutuhan dan keputusan penyidik," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen saat dihubungi, Senin (6/2).
Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana.
Ia diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan cek pelawat ke anggota puluhan mantan anggota DPR Periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dilakukan oleh tersangka MSG.