REPUBLIKA.CO.ID, Batas aurat perempuan dalam shalat ialah seluruh tubuhnya, sampai rambut yang terjuntai dari arah telinga, kecuali wajah dan dua telapak tangan saja.
Dengan alasan di atas, Syafi'i menekankan agar perempuan Muslim berhati-hati saat akan melaksanakan shalat, terutama dalam penggunaan pakaian, seperti cadar maupun sarung tangan. Sebab, terbukanya aurat baik laki-laki maupun perempuan, menyebabkan tidak sahnya shalat.
Maliki berpendapat, wanita diperbolehkan membuka wajah dan telapak tangannya, baik dalam maupun luarnya ketika shalat.
Sedangkan Imam Hanbali menyatakan, tidak boleh dibuka, kecuali wajahnya saja. Alasannya, wanita itu adalah aurat, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi. Bahkan, wanita dianjurkan untuk melaksanakan shalat dengan baju kurung yang longgar dan kerudung. Tujuannya agar tidak terlihat lekuk tubuhnya.
Ummu Salamah RA pernah bertanya kepada Rasul SAW. ''Wahai Rasulullah, apakah perempuan Muslim boleh mengerjakan shalat dengan baju kurung dan kerudung (tanpa kain sarung)? Nabi menjawab, "Boleh, asal baju kurung sempurna dan menutupi bagian punggung dan kedua kaki.'' (HR. Abu Dawud).
Karena alasan inilah, para ulama berpendapat sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, bahwa sesungguhnya seluruh tubuh perempuan adalah aurat. ''Perempuan itu adalah aurat.'' (HR Tirmidzi). Dalam riwayat lain disebutkan, seluruh tubuh perempuan adalah aurat kecuali muka dan dua telapak tangannya, baik sendirian, bersama muhrimnya ataupun orang lain.
Karena hadits di atas hanya mengungkapkan muka dan dua telapak tangan, terdapat sejumlah ulama yang menyatakan, punggung tangan adalah aurat. Dan bila punggung tangan kelihatan (terbuka) saat melaksanakan shalat, maka shalatnya dianggap tidak sah. Demikian pendapat Al-Hadi, Al-Qasim, Syafi'i, Hanafi, dan Hanbali.
Para imam Mazhab di atas dan sejumlah ulama, tidak mempermasalahkan seorang perempuan Muslim shalat dengan menggunakan kaos kaki dan sarung tangan. Sebab, langkah itu lebih baik dibandingkan shalat tanpa menggunakan kaos kaki dan sarung tangan yang menyebabkan auratnya terlihat, baik dirinya sendiri maupun dengan orang lain. Wallahua'lam.
Aurat Perempuan
Hanafi = seluruh tubuh kecuali muka
Syafi'i = seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan
Maliki = seluruh tubuh kecuali muka dan telapak serta punggung tangan
Hanbali = seluruh tubuh adalah aurat
Punggung Tangan Terbuka dalam Shalat
Hanafi = tidak sah shalatnya
Syafi'i = tidak sah shalatnya
Maliki = sah
Hanbali = tidak sah