REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada 16 anggota DPR yang memiliki kartu khusus kunjungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Mereka adalah anggota Komisi III DPR. "Berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), ada 16 kartu (kunjungan lapas dan rutan untuk anggota Komisi III DPR). Dan kebijakan Pak Patrialis Akbar saat itu tidak keliru, karena ini terkait dengan pengawasan," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin, Ahad (12/2).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemberian kartu khusus dengan maksud pengawasan oleh anggota Dewan untuk dapat masuk ke rutan dan lapas. Hingga saat ini, Kemenkumham tetap mendukung untuk mempermudah pengawasan oleh anggota DPR terhadap lapas dan rutan di Indonesia. "Tapi dengan catatan harus sesuai aturan yang ada," ujar dia.
Menurut dia, kuasa hukum dari seorang terdakwa atau tersangka pun tidak bisa 24 jam berkunjung ke lapas atau rutan.
Karena itu, ia menegaskan kasus kedatangan anggota Komisi III DPR, M Nasir, di luar jam kunjungan menemui adiknya, yakni terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games, M Nazaruddin, di Rutan Cipinang pada pukul 23.00 WIB, jelas keliru.
"Itu keliru. Jelas tidak tertib aturan. Ini jelas tidak ada laporan terlebih dahulu ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ataupun ke Dirjen Pemasyarakatan (PAS) atau saya," ujar dia.