REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Umar Patek (45 tahun) menjalani sidangnya, Senin (12/2), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Patek yang ditangkap awal 2011 di Abbutabad, Pakistan, menghadapi dakwaan dengan pasal berlapis, termasuk dugaan terlibat dalam Bom Bali pada 2002.
Dia menghadapi lima dakwaan, termasuk perakitan bom, kepemilikan senjata ilegal. Atas jeratan pasal berlapis itu, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwanya dengan hukuman mati. "Sidang dibuka untuk umum," kata Hakim Lexsy Mamonto, sebelum JPU Widodo Supriadi memulai membaca dakwaannya, seperti diberitakan AFP.
Menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan kejahatan secara bersama-sama dalam pengadaan senjata, bahan peledak, dan bahan-bahan berbahaya lainnya yang mendukung kegiatan terorisme. JPU juga menyebutkan keterlibatan Patek dalam kegiatan latihan di Provinsi Aceh dan perannya dalam Bom Bali.
Patek mengenakan celana putih dan kaos oranye dalam persidangan ini. Pengamanan di sekitar PN Jakbar cukup ketat. Bahkan, jajaran kepolisian mengerahkan pasukan antiteror dari beberapa wilayah.
Patek sebelumnya merupakan buronan paling dicari akibat kegiatan terornya di Indonesia. Bahkan, AS menyediakan uang satu juta dolar AS atas Patek. Persidangan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan 86 orang saksi selama empat bulan. Para saksi itu akan memberikan keterangannya dalam persidangan nanti.