REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Salah satu terpidana mati kasus narkoba, Meirika Franola alias Ola alias Tania mengajukan Peninjauan Kembali (PK) hingga dua kali. DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) pun melakukan protes dalam pertemuan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Terkait dengan satu orang terpidana yang mengajukan PK sampai dua kali, saya anggap sebagai suatu terobosan hukum yang luar biasa kasarnya," kata Ketua Umum DPP Granat, Henry Yosodiningrat yang ditemui usai pertemuan antara Granat dengan Jaksa Agung di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2).
Henry menambahkan kasus adanya seorang terpidana mati yang mengajukan PK hingga dua kali dianggapnya sebagai penyimpangan dalam penegakan hukum. Ia pun menantang dari buku atau literatur hukum apa pun tidak akan ada hukum yang mengatur mengenai pengajuan PK hingga dua kali.
Terpidana mati kasus narkoba atas nama Meirika Franola alias Ola divonis hukuman mati dari pengadilan tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi. Pada 2002, dengan putusan MA dalam perkara nomor 14.PK/Pid/2002 tertanggal 29 April 2002 menolak permohonan PK yang diajukan terpidana. Lalu, terpidana mengajukan PK untuk kedua kalinya.