REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif (RPP ASI) ini masih timpang. “Ada 15 pasal pemberian susu formula dalam pengecualian. Ini bisa menjadi hambatan besar pelaksanaan pemberian ASI ekslusif, karena dapat dimanfaatkan kalangan produsen susu formula untuk memasarkan produk mereka,” kata anggota komisi VIII DPR, Ledia Hanifa, dalam pernyataannya, kemarin.
Ditekankan Ledia, RPP ASI tentunya harus benar-benar pro-ASI, sehingga mampu menutup celah hambatan pemberian ASI ekslusif. Soal pemberian susu formula dalam situasi ibu tidak bisa memberikan ASI karena ada indikasi medis atau tak ada ibu (Pasal 7 RPP ASI), menurut anggota fraksi PKS ini, harus direvisi. Soalnya, ASI masih tetap bisa diberikan dari pendonor ASI. "Hal itu dilakukan sebelum diarahkan diberi susu formula," tegasnya.
Karena itu wakil pimpinan Fraksi PKS ini lantas mengusulkan agar penekanan soal tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Selain itu, soal bantua dari produsen susu formula kepada tenaga kesehatan dan sejenisnya sebagai konteks pengecualian, kata Ledia, perlu dihapuskan. “Sebab, apapun alasannya, kita tahu akan sulit menghindari terjadinya conflict of interest dalam situasi seperti itu.” tegasnya.