REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak yang lahir dari luar perkawinan selama ini hanya memiliki hubungan perdata kepada ibu dan keluarga ibu. Hal itu termuat dalam Pasal 2 Ayat 2 dan pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), UU Perkawinan terkait pasal-pasal tersebut, melanggar konstitusi.
Karena itu, MK mengabulkan uji materi perkara yang diajukan pemohon Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar, istri siri dari Mantan Menteri Sekretaris Negara, Moerdiono (almarhum). Hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi mengatakan, aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Pasalnya anak hasil hubungan di luar perkawinan resmi itu harusnya juga memiliki hubungan perdata dengan ayah kandungnya.
Dengan catatan, imbuh Fadlil, sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi, saksi, serta alat bukti lain yang menurut hukum dapat dibuktikan kebenarannya, anak tersebut lahir dari hasil persetubuhan pasangan. “Anak lahir di luar perkawinan itu memiliki hubungan darah dengan ayahnya,” kata Fadlil saat membaca amar putusan di gedung MK, Jumat (17/2).
Putusan hakim tidak bulat, sebab hakim konstitusi Maria Farida Indrati berbeda pendapat (dissenting opinion). Menurut Maria, berdasarkan agama, norma masyarakat, dan aturan yang ada sebelumnya, sudah tepat.
Pasalnya fenomena sekarang ini membuat perwakinan kontrak marak dan perkawinan di bawah tangan yang tidak dilakukan pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, sehingga anak tidak memiliki akta. Sehingga negara tidak mengakui adanya anak lahir di luar perkawinan. "Ini risiko dan dosa turunan dalam salah satu agama," kata Maria.