REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Irjen Untung S Rajab mempersilahkan John Kei mengajukan gugatan praperadilan kepada pengadilan, terkait penangkapan yang dianggap menyalahi prosedur.
"Silahkan saja praperadilankan saya. Masyarakat yang merasa haknya dirugikan bisa mengajukan gugatan," kata Kapolda di Jakarta, Rabu. Untung menyatakan dirinya menghargai adanya rencana pihak tim kuasa hukum John Kei akan mempraperadilankan pimpinan Polda Metro Jaya.
Namun, jenderal polisi bintang dua itu, menuturkan anggota kepolisian telah menjalankan prosedur penangkapan yang sesuai aturan. Untung menambahkan ada dua hal menyangkut praperadilan, yakni penangkapan dan penahanan yang sesuai dengan alasan subyektif, serta obyektif.
Berdasarkan informasi, tim pengacara John Kei akan mempraperadilankan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2).