Rabu 22 Feb 2012 14:38 WIB

Kapolda Persilakan John Kei Ajukan Praperadilan

Kapolda Metro Jaya Untung S Rajab
Kapolda Metro Jaya Untung S Rajab

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Irjen Untung S Rajab mempersilahkan John Kei mengajukan gugatan praperadilan kepada pengadilan, terkait penangkapan yang dianggap menyalahi prosedur.

"Silahkan saja praperadilankan saya. Masyarakat yang merasa haknya dirugikan bisa mengajukan gugatan," kata Kapolda di Jakarta, Rabu. Untung menyatakan dirinya menghargai adanya rencana pihak tim kuasa hukum John Kei akan mempraperadilankan pimpinan Polda Metro Jaya.

Namun, jenderal polisi bintang dua itu, menuturkan anggota kepolisian telah menjalankan prosedur penangkapan yang sesuai aturan. Untung menambahkan ada dua hal menyangkut praperadilan, yakni penangkapan dan penahanan yang sesuai dengan alasan subyektif, serta obyektif.

Berdasarkan informasi, tim pengacara John Kei akan mempraperadilankan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

Salah satu pengacara John Kei, Djamal Koedoeboen mengungkapkan polisi melakukan pelanggaran saat menangkap John Kei dengan menembak kakinya di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2).

Jamal mempertanyakan langkah polisi yang menembak betis kaki kanan John Kei, karena kliennya tidak melakukan perlawanan saat polisi hendak menangkapnya. Jamal menyatakan seharusnya polisi melayangkan surat pemanggilan kepada John Kei dengan status sebagai saksi, terkait dugaan pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung.

Selain itu, polisi juga tidak menunjukkan surat penangkapan saat menggerebek John Kei di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2).

Jamal menjelaskan John Kei sempat meminta surat penangkapan kepada petugas yang hendak meringkus dirinya, namun salah satu anggota langsung melepaskan tembakan mengenai kaki kanan John Kei.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement