Kamis 23 Feb 2012 23:33 WIB

RUU Pemilu Ditarget Rampung Bulan Depan

Logo dan lambang partai politik di Indonesia.
Foto: sekilasindonesia.com
Logo dan lambang partai politik di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 ditargetkan rampung Maret 2012.

"Memang untuk persoalan ambang batas parlemen masih dinegosiasikan. Minggu depan kami akan undang pimpinan fraksi dan pimpinan partai untuk mendiskusikannya dengan pansus," kata Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu DPR, Arif Wibowo di sela-sela acara penyambutan selamat datang dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika kepada anggota Panja dan Pansus RUU Pemilu DPR di Denpasar, Kamis (23/2).

Menurut dia, semua materi yang dibahas dalam RUU Pemilu Legislatif itu harus berakhir sebagai komitmen fraksi dan pemerintah pada pertengahan Maret dan akhir Maret 2012 bisa diparipurnakan sebagai UU Pemilu DPR, DPD dan DPRD yang baru.

"Terkait dengan beberapa isu krusial dalam penyusunan RUU yang belum mendapatkan kesepahaman seperti ambang batas parlemen, sistem pemilu, hingga besaran dapil, kami tetap mengutamakan menempuh cara musyawarah mufakat. Kami sejauh mungkin menghindari teknik voting. Pemungutan suara atau voting adalah jalan terakhir," ucap politisi PDIP tersebut.

Namun yang prinsip, ujar dia, khususnya sikap PDI Perjuangan dalam sistem pemilu lebih condong pada sistem proporsional tertutup. Sedangkan perihal lain setidaknya masih bisa dikompromikan.

"Kami di PDI Perjuangan ingin pemerintahan yang efektif, pemilu yang murah, sederhana dan menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan," ujarnya.

Menurut dia, dasar sikap yang diambil induk partainya itu bukan tanpa dasar, namun merupakan aspirasi masyarakat.

"Saat kita kunjungan kerja kemana-mana hingga hasil survei semuanya ingin tidak banyak partai. Masyarakat tidak mau hiruk pikuk dan banyak partai itu biayanya tinggi," katanya.

Ia menambahkan, rakyat pada intinya ingin partai politik yang serius bekerja. Idealnya parpol peserta pemilu sekitar 10, sementara parpol yang duduk di Senayan sekitar lima hingga tujuh parpol.

"Hal ini bukan berarti adanya parpol baru lantas partai itu tidak bekerja," ucap Arif Wibowo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement