Senin 27 Feb 2012 17:35 WIB

Kasasi Ditolak, Ba'asyir Divonis MA 15 Tahun

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
 Ustadz Abu Bakar Baasyir saat mendengarkan pembacaan putusan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ustadz Abu Bakar Baasyir saat mendengarkan pembacaan putusan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi memvonis Abu Bakar Ba'asyir dengan hukuman 15 tahun penjara. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, rapat pemusyawarakatan hakim agung yang dipimpin Djoko Sarwoko, Mansur Kartayasa, dan Andi Samsan Nganro, menolak kasasi yang diajukan terpidana.

Menurut dia, Abu Bakar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. "Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 20 Oktober 2011 dan mengembalikan hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 15 tahun penjara," kata Ridwan di gedung MA, Senin (27/2).

Dalam putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman pidana terhadap Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Ustaz Abu Bakar Ba'asyir berkurang menjadi sembilan tahun penjara. Namun tim kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir tetap mengajukan kasasi secara resmi pada Selasa (8/11).

"Iya, kami mengajukan kasasi secara resmi hari ini (8/11)," kata salah satu kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir yang juga koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan, yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

Surat pengajuan kasasi tersebut dengan Nomor 88/Akta.Pid/2011/PN Jaksel tertanggal 8 November 2011. Michdan menjelaskan pengajuan kasasi ialah langkah penegasan jika Abu Bakar Ba'asyir sama sekali tidak terlibat dalam pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh.

Maka itu, pihaknya akan terus mengupayakan agar Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan dari hukuman pidana. Pelatihan di Aceh, tambahnya, bukanlah suatu bentuk kegiatan terorisme. Meski ia mengakui adanya penggunaan senjata api tanpa izin. Menurut Michdan, seharusnya pasal yang dikenakan untuk kasus tersebut yaitu UU Darurat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement