REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bila anda pemilik kendaraan bermotor, hati-hatilah untuk memarkir mobil atau motor anda. Dinas Perhubungan di Jakarta bakal mengerahkan petugasnya untuk menggembok roda kendaraan anda jika diparkir sembarangan.
Hal ini terjadi di Jakarta Barat. Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar razia parkir of the street di depan Harco Glodok mengarah ke Harmoni, Selasa (28/2). Lebih dari puluhan motor terpaksa digembok pihak Dishub karena parkir di bahu jalan.
Sejak pukul 11.30 WIB para petugas melakukan razia parkir liar di sepanjang jalan Hayam Wuruk mengarah ke Gajah Mada dan juga di depan pusat perbelanjaan Harco Glodok. Mereka menggembok motor-motor yang parkir di bahu jalan dengan rantai besi.
Kepala Seksi Oprasional Dishub Jakarta Barat, Umbul Gunawan, menuturkan razia dilakukan untuk memberi efek jera pada para pengendara yang memakirkan kendaraannya di sembarang tempat. Kegiatan ini untuk menyeterilkan wilayah Hayam Wuruk dan Gajah Mada dari praktek parkir liar yang kerap kali terjadi. "Razia kami lakukan sepanjang 1 kilometer di kanan dan kiri jalan," ujar Umbul.
Umbul mengatakan razia dilakukan untuk menegakkan Perda No 5 tahun 1999 mengenai larangan parkir di badan jalan. Ke depannya, Dishub berencana menjadikan wilayah sepanjang jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada sebagai daerah bebas parkir di pinggir jalan.
Razia dilakukan Dishub Jakarta Barat bekerja sama dengan petugas kepolisian dari Polisi Sektor Taman Sari. Jika sampai sekitar pukul 14.00-16.00 WIB pemilik motor tak juga datang. Maka petugas Dishub akan mengangkutnya ke Polsek Taman Sari. " Kalau sampai sore tak diambil, kami angkut," ujar Umbul.