REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi kembali menetapkan dua tersangka kasus penyerangan di rumah duka RSPAD, Gatot Soebroto, yang merenggut tiga nyawa dan melukai sejumlah orang itu.
Kedua tersangka itu diketahui bernama Yongky Maslebu dan Rely Patirulan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara di Mapolres Jakarta Pusat pada Selasa (28/2).
Dari gelaran itu, ungkap Rikwanto, polisi berhasil memperoleh keterangan dari sejumlah saksi yang mengarah kepada keterlibatan dua orang tersangka itu. Berdasarkan keterangan saksi, polisi berhasil mendapat kejelasan ihwal peran-peran yang dimainkan tersangka saat penyerangan RSPAD terjadi.
"Dua orang itu berperan dalam pemukulan dengan menggunakan kayu dan senjata tajam sebagaimana lima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya," ungkap Rikwanto kepada wartawan.
Dengan penambahan jumlah tersangka itu, tutur Rikwanto, total keseluruhan mereka yang terbukti terlibat kasus penyerangan RSPAD menjadi tujuh orang. Dua orang itu, ujar Rikwanto, melengkapi lima orang lain yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka atas nama Edward Tupesy alias Edo, Gretes Tamatala alias Heri, Tony Poceratu alias Ongen, Rent Penturi dan Abraham Tuhehai.