Jumat 02 Mar 2012 13:41 WIB

Yayasan Trisakti akan Adukan Ketua Pengadilan Negeri Jakbar ke KY

Suasana eksekusi kampus Trisakti beberapa waktu lalu.
Foto: liat2dulu.blogspot.com
Suasana eksekusi kampus Trisakti beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Utomo Karim berencana akan mengadukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) Lexsy Mamonto SH kepada Komisi Yudisial terkait eksekusi sembilan orang rektorat Universitas Trisakti.

Karim Utomo, dalam siaran persnya, Jumat, mengatakan pengaduan ini terkait PN Jakarta Barat mengirimkan surat eksekusi hanya kepada pihak Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis dan tidak mengirimkan kepada pihak Yayasan dan kepolisian yang seharusnya dapat surat pemberitahuan.

"Ini aneh, ada apa dengan PN Jakarta Barat, padahal mereka menyatakan tidak ada eksekusi kepada kami, tetapi surat eksekusi tanggal 29 Februari muncul kepada Thoby," katanya.

Menurut Utomo Karim, ini merupakan pelecehan besar-besaran kepada lembaga hukum tertinggi Mahkamah Agung (MA) yang sudah memerintahkan eksekusi dan juga kepada kepolisian.

"Kami sudah tanya kepada PN Jakbar dan mereka menyatakan tidak ada eksekusi, eh surat eksekusi muncul di pihak Thoby," ungkapnya.

Untuk itu, lanjutnya, pihak Yayasan akan mengadukan Ketua PN Jakarta Barat Lexsy Mamonto SH kepada Komisi Yudisial dan akan berkirim surat kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Bayangkan, untuk mengurus dunia pendidikan harus memakai cara-cara seperti ini," tegasnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement