REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Utomo Karim berencana akan mengadukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) Lexsy Mamonto SH kepada Komisi Yudisial terkait eksekusi sembilan orang rektorat Universitas Trisakti.
Karim Utomo, dalam siaran persnya, Jumat, mengatakan pengaduan ini terkait PN Jakarta Barat mengirimkan surat eksekusi hanya kepada pihak Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis dan tidak mengirimkan kepada pihak Yayasan dan kepolisian yang seharusnya dapat surat pemberitahuan.
"Ini aneh, ada apa dengan PN Jakarta Barat, padahal mereka menyatakan tidak ada eksekusi kepada kami, tetapi surat eksekusi tanggal 29 Februari muncul kepada Thoby," katanya.
Menurut Utomo Karim, ini merupakan pelecehan besar-besaran kepada lembaga hukum tertinggi Mahkamah Agung (MA) yang sudah memerintahkan eksekusi dan juga kepada kepolisian.
"Kami sudah tanya kepada PN Jakbar dan mereka menyatakan tidak ada eksekusi, eh surat eksekusi muncul di pihak Thoby," ungkapnya.
Untuk itu, lanjutnya, pihak Yayasan akan mengadukan Ketua PN Jakarta Barat Lexsy Mamonto SH kepada Komisi Yudisial dan akan berkirim surat kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Bayangkan, untuk mengurus dunia pendidikan harus memakai cara-cara seperti ini," tegasnya.