REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pernahanan terhadap tersangka kasus korupsi, Dhana Widyatmika, secara resmi diberlakukan usai pemeriksaan lanjutan pada Jumat (2/3) lalu hingga 20 hari ke depan. Keputusan diambil karena Dhana dianggap tidak dapat membuktikan sumber atau asal usul kekayaannya kepada penyidik.
Pada saat menjalani pemeriksaan, Dhana sempat dibawa penyidik tim satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Bank Mandiri untuk mengecek harta dalam rekeningnya dan menjelaskan sumbernya pada Jumat (2/3) sekitar pukul 17.30 WIB. Kemudian Dhana yang didampingi dua orang kuasa hukumnya kembali pada pukul 19.30 WIB. Kejaksaan Agung mengumumkan penahanannya pada pukul 21.00 WIB.
"Jadi dari data keuangan di bank yang kita peroleh, dia (Dhana) tidak bisa membuktikan uang-uang itu berasal dari penghasilan usaha yang legal," kata Direktur Penyidikan di JAM Pidsus, Arnold Angkouw, pada Sabtu (3/3).