Sabtu 03 Mar 2012 15:50 WIB

Jaksa Agung Bantah Penahanan Dhana Terburu-buru

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Dhana Widyatmika (tengah, berbaju batik motif coklat putih)
Foto: Republika/Edwin
Dhana Widyatmika (tengah, berbaju batik motif coklat putih)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Dhana Widyatmika sejak Jumat (2/3). Kejagung membantah penahanan Dhana terburu-buru seperti yang dituduhkan kuasa hukum Dhana.

"Kalau dikatakan terburu-buru saya kira tidak demikian. Pemeriksaan sekaligus juga menelusuri transaksi-transaksi di rekening DW sudah dilakukan," kata Jaksa Agung, Basrief Arief yang ditemui usai membuka acara Forwaka Cup di Kuningan, Jakarta, Sabtu (3/3).

Basrief menjelaskan penahanan terhadap Dhana telah sesuai prosedur. Dhana telah dijadikan tersangka pada 17 Februari 2012 lalu setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari dan bahkan mendatangi ke Bank Mandiri untuk mengecek rekening tersangka. Penyidik pun menganggap alasan penahanan tersangka sudah cukup.

Penyidik, tambahnya, berkomitmen untuk mempercepat proses penyidikan, termasuk penahanan Dhana. Berdasarkan laporan penyidik kepada dirinya, penahanan Dhana disebabkan penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk memperkuat sangkaan Dhana

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement