REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dalam kasus korupsi yang dilakukan tersangka Dhana Widyatmika, terdapat salah satu saksi penting yaitu Herli (HI) yang hingga kini keberadaannya masih misteri. Kejaksaan Agung bertekad untuk melakukan perburuan terhadap Herli.
"Kita akan cari HI (Herli), sementara kan baru panggil pertama, tentu saja tidak hadir," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arnold Angkouw, yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/3).
Arnold menambahkan hingga saat ini Herli masih belum diketahui keberadaannya dan pihaknya akan mencari saksi penting tersebut. Namun penyidik tim satuan khusus (satsus) terlebih dahulu akan melakukan pemanggilan kedua sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Herli dipanggil untuk pertama kalinya oleh penyidik pada 5 Maret 2012 lalu. Saat ini penyidik berencana akan memanggil Herli untuk kedua kalinya. Kalau tidak memenuhi panggilan juga, maka Herli akan dilakukan pemanggilan ketiga atau pemanggilan paksa. "Kalau tidak datang lagi kan hukum acaranya dijemput paksa," tegasnya.
Herli juga dikabarkan merupakan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak seperti halnya Dhana Widyatmika. Ia juga dicurigai memiliki rekening dengan jumlah dan transaksi yang mencurigakan. Dhana bersama Herli juga sama-sama memiliki saham yang besar di showroom Mobilindo 88.