REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi wisma atlet SEA Games 2011. Alex seusai pemeriksaan mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal terdakwa Muhammad Nazaruddin.
"Saya tidak pernah kenal dan tidak pernah ketemu," kata Alex di kantor KPK, Jakarta, Kamis.
KPK memanggil Alex untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatan dia dalam kasus suap wisma atlet SEA Games 2011 Palembang. Gubernur memenuhi panggilan KPK untuk mengklarifikasi hal tersebut. Alex mengaku menandatangani proyek wisma atlet karena posisinya selaku Gubernur Sumatera Selatan.
Dalam sidang kasus wisma atlet, Alex sebelumnya disebut-sebut mendapat jatah 2,5 persen dari nilai proyek wisma atlet sebesar Rp 191 miliar tersebut. Hal itu diungkapkan Mindo Rosalina Manulang dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin pada Senin (16/1).
"Di daerah minta 2,5 persen, ketua komite panitia 3 persen. Pusat nggak ada anggaran, DPR 5 persen," kata Rosa di Pengadilan Tipikor.
Alex Noerdin meninggalkan KPK sekitar pukul 16.00 WIB. Alex Noerdin saat ini dicalonkan oleh Partai Golkar sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta.