Kamis 08 Mar 2012 17:08 WIB

DW dan PT BPS Dibilang Cuma Rekanan Investasi

Dhana Widyatmika (tengah, berbaju batik motif coklat putih)
Foto: Republika/Edwin
Dhana Widyatmika (tengah, berbaju batik motif coklat putih)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tudingan bahwa hubungan  antara DW, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi tersangka kepemilikan rekening gendut, dengan PT Bangun Persada Semesta sebagai wajib pajak ditepis oleh kuasa hukum PT BPS. Si kuasa hukum, Rudjito, di Jakarta, Kamis (10/3) menyatakan hubungan keduanya terkait investasi.

"Yang jelas perusahaan klien saya didirikan pada 2007 dan sudah membangun sejumlah properti empat sampai lima pekerjaan proyek. Pada proyek ke lima ada komunikasi dan investasi pak DW," katanya. Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung memeriksa wajib pajak dari PT RPU dan PT BPS untuk mengetahui aliran dana milik DW.

Ia menambahkan kliennya pemilik PT BPS tidak ada keterkaitannya dengan petugas pajak. "Beliau adalah pebisnis, punya 'minimarket', sejumlah proyek dan 'showroom' truk," katanya. Dari keuntungan investasi tersebut, kata dia, dimasukkan ke rekening. "Tidak bisa saya sebutkan nilainya dan terjadi beberapa kali transfer," katanya.

Pernyataan senada pernah dilontarkan oleh kuasa hukum DW, Daniel Alfredo yang membantah PT BPS ialah wajib pajak. Relasi keduanya, menurut Daniel ialah rekanan investasi. "Untuk BPS dan RPU sendiri bukan perusahaan yang pernah diperiksa oleh DW, itu kaitannya lebih ke arah bahwa mereka pernah ada kerjasama investasi," kata kuasa hukum DW, Daniel Alfredo, di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan kliennya berkenalan dengan kedua perusahaan itu saat menjalankan ibadah haji. "Lalu ada potensi bisnis, baru mereka tindak lanjut," katanya. Dikatakan, investasi itu dalam bidang kontraktor. "Jadi tujuannya sama-sama orientasi bisnis," katanya.

Sebelumnya, DW yang juga mantan pegawai Ditjen Pajak dan saat ini bekerja Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, telah ditahan oleh penyidik pada Jampidsus di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung pada Jumat (2/3) sampai 20 hari ke depan.

Pasal yang disangkakan terhadap DW, yakni Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencucian Uang. "Safe deposite box' (SDB) di Bank Mandiri juga disita penyidik. Isi dari SDB itu berupa beberapa lembar ijazah, emas milik orang tuanya sebanyak satu kilogram, uang titipan Rp10 juta dan uang 28 ribu dolar AS. Selain itu, truk milik DW juga disita sebanyak 17 unit dengan berbagai merk.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement