Kamis 08 Mar 2012 19:15 WIB

Bila Terbukti Pencucian Uang, Perumaham PT BPS akan Disita

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Tersangka kasus korupsi Dhana Widyatmika ternyata pernah melakukan investasi dalam proyek yang dilakukan PT BPS dalam membangun perumahan Woodhills Residence di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. PT BPS merupakan salah satu perusahaan yang diperiksa penyidik tim satuan khusus karena diduga juga menjadi perusahaan yang menjadi wajib pajak yang ditangani Dhana.

Menurut Kejaksaan Agung, perumahan Woodhills Residence dapat disita penyidik jika dapat dibuktikan proyek ini menjadi tempat pencucian uang Dhana. "Ya, lihat dulu, nanti kami pelajari fakta hukum yang didapat kalau memang dimungkinkan ya kami tidak ragu-ragu untuk itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/3).

Adi menambahkan penyidik tim satsus akan mempelajari proses tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Dhana melalui PT BPS. Setelah itu, penyidik akan mengambil sikap apakah terbukti atau tidak. Kalau terbukti, penyidik akan langsung melakukan penyitaan terhadap perumahan tersebut.

Namun ia berkelit tidak dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai sejumlah dokumen PT BPS yang diserahkan kepada penyidik tim satsus. "Itu sudah masuk subtansi kami dalam rangka kegiatan penyidikan, kami tidak bisa menyampaikan itu," kilahnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement