REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menkopolkam, Djoko Suyanto ikut menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait remisi koruptor. Ia mengatakan pemerintah menghormati keputusan PTUN. "Kita hormati putusan hakim. Akan ada evaluasi aturan dari aspek legal terkait pengetatan remisi," kata Djoko, Kamis (8/3).
Pemerintah harus ‘kalah’ dari gugatan Yusril Ihza Mahendra soal kebijakan pengetatan pemberian remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme. Ia juga meminta agar Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Amir Syamsuddin untuk menjalankan keputusan yang diambil. “Menkumham harus hormati hukum. Itu yang harus dilakukan. Jangan cari yang enggak-enggak,” katanya.
Sebelumnya, Amir berjanji akan melaksanakan apapun keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan pengetatan pemberian remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat untuk terpidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme. "Saya siap melaksanakan apapun keputusan tanpa melakukan banding," kata Amir.