REPUBLIKA.CO.ID,LANGSA--Lima terpidana judi (maisyir) dihukum cambuk setelah Mahkamah Syar'iyah Kota Langsa Provinsi Aceh memutuskan mereka terbukti melakukan pelanggaran Qanun Syariat Islam.
Eksekusi hukuman cambuk terhadap lima terpidana tersebut dilaksanakan di alun-alun Lapangan Merdeka Kota Langsa, Jumat, yang disaksikan ratusan warga.
Kelima terpidana yang masing-masing mendapat hukuman lima kali cambuk adalah Mustafa bin Khatib, Hermansyah bin Ali Koto, Abdul Najib bin Leman In, Kahiril Anwar bin Ilyas dan Syamsul Bahri bin Nurdin.
Ketua Mahkamah Syar'iyah Kota Langsa Ibrahim Latif MM mengatakan, hukuman cambuk tersebut dilaksanakan karena kelima terpidana secara meyakinkan telah melanggar Qanun Syari'at Islam tentang Maisyir.
"Ini bukan kasus tahun 2012, tetapi kasus yang terjadi dipertengahan 2011. Baru sekarang bisa kita lakukan hukuman cambuk," ujarnya.
Ibrahim mengatakan, kasus judi masih mendominasi di Kota Langsa, seperti permainan kartu dan toto gelap (togel), sedangkan kasus pencurian dan zinah belum ada laporan dan ditangkap.
Ibrahim mengakui pihaknya tidak bisa menangkap sebab kewenangan menangkap ada di tangan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH).
"Jadi, jika pihak kita ingin melakukan razia dan penangkapan harus didampingi oleh Satpol PP dan WH, baru kita bisa melakukan operasi. Memang ini salah satu kendala teknis yang kita hadapi selama ini dalam melakukan pergerakan," katanya.
Menanggapi adanya kontra terhadap hukum cambuk, Ibrahim menegaskan, Syari'at Islam hanya berlaku bagi kaum muslim. Sementara untuk kaum yang bukan muslim tidak terikat dengan Syari'at Islam.
"Sah-sah saja kalau ada lembaga internasional tidak setuju, mereka kan bukan muslim, hal itu juga mereka harus sadari," tuturnya.
Dia mengatakan, Syari'at Islam bukan saat sekarang saja ada, masa Kesultanan Iskandar Muda pun sudah berlaku Syari'at Islam.
Menurut Ibrahim, untuk hal yang satu ini, pihak asing jangan terlalu intervensi sebab Aceh merupakah satu wilayah kekhususan di nusantara ini.