Senin 12 Mar 2012 12:24 WIB

Kejagung, KPK dan Polri Petakan 10 Kerawanan Tipikor

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hazliansyah
Korupsi (ilustrasi)
Foto: www.hizbut-tahrir.or.id
Korupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri mengadakan rapat koordinasi di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus)  hari ini (12/3). Dalam rapat tersebut, dibentuk sebuah tim kecil yang akan memetakan 10 kerawanan tindak pidana korupsi.

"Dibentuk tim kecil untuk melakukan koordinasi yang akan memetakan 10 jenis kerawanan tindak pidana korupsi," kata JAM Pidsus Andhi Nirwanto yang ditemui usai rapat koordinasi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/3).

Andhi menambahkan, dalam rapat koordinasi itu dibahas beberapa hal dalam rangka menyatukan pandangan dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan tugas masing-masing. Salah satunya dengan membentuk tim kecil yang merupakan gabungan dari tiga institusi penegak hukum tersebut.

Kemudian rapat koordinasi ini juga akan dilanjutkan dengan penandatangan bersama antara Kepala Polri, Jenderal Polisi Timur Pradopo dengan Jaksa Agung, Basrief Arief dalam hal pemberantasan korupsi. Memang telah ada perjanjian kerjasama antara Polri dan Kejagung, namun menurutnya perjanjian tersebut harus diperbaharui.

"Dulu sudah ada tapi sudah terlalu lama, sekitar 2005 sehingga akan diperbaharui untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini," ujarnya.

Perjanjian kerjasama itu rencananya akan dilakukan pada 29 Maret 2012 mendatang.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement