REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri mengadakan rapat koordinasi di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) hari ini (12/3). Dalam rapat tersebut, dibentuk sebuah tim kecil yang akan memetakan 10 kerawanan tindak pidana korupsi.
"Dibentuk tim kecil untuk melakukan koordinasi yang akan memetakan 10 jenis kerawanan tindak pidana korupsi," kata JAM Pidsus Andhi Nirwanto yang ditemui usai rapat koordinasi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/3).
Andhi menambahkan, dalam rapat koordinasi itu dibahas beberapa hal dalam rangka menyatukan pandangan dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan tugas masing-masing. Salah satunya dengan membentuk tim kecil yang merupakan gabungan dari tiga institusi penegak hukum tersebut.
Kemudian rapat koordinasi ini juga akan dilanjutkan dengan penandatangan bersama antara Kepala Polri, Jenderal Polisi Timur Pradopo dengan Jaksa Agung, Basrief Arief dalam hal pemberantasan korupsi. Memang telah ada perjanjian kerjasama antara Polri dan Kejagung, namun menurutnya perjanjian tersebut harus diperbaharui.
"Dulu sudah ada tapi sudah terlalu lama, sekitar 2005 sehingga akan diperbaharui untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini," ujarnya.
Perjanjian kerjasama itu rencananya akan dilakukan pada 29 Maret 2012 mendatang.