REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan penyidikan terkait dengan kasus korupsi pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dhana Widyatmika. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihaknya belum akan melakukan supervisi terhadap kasus korupsi Dhana.
"Di Kejaksaan Agung kan juga banyak jaksa-jaksa senior yang bisa menangani kasus-kasus seperti itu (kasus DW)," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen yang ditemui usai rapat koordinasi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/3).
Mantan jaksa itu menambahkan melakukan supervisi terhadap kasus korupsi yang ditangani Mabes Polri dan Kejaksaan Agung sudah menjadi tugas pokok dan fungsi dari KPK. Untuk kasus korupsi yang dilakukan Dhana, menurutnya kasus tersebut baru saja ditangani Kejagung dan belum akan dilakukan supervisi.
Namun pihaknya tetap mendukung Kejagung untuk menangani kasus korupsi Dhana dilakukan secara tuntas. Lagipula, KPK masih mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada jaksa-jaksa senior di Kejagung. "Kan masih baru, kita berikan support dan dukungan, ini kan masih baru," tandas Zulkarnaen.