Senin 12 Mar 2012 19:12 WIB

Penyidik Kejagung Periksa Komputer dan Ponsel Milik DW

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
 Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Penyidik tim satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) sempat memanggil tersangka Dhana Widyatmika dalam membuka barang bukti berupa telepon seluler dan komputer milik Dhana. Saat ini penyidik masih mendalami data yang ada di dalam komputer dan ponsel milik dana dalam perkara korupsinya.

"Memang tersangka DW (Dhana Widyatmika) dihadapkan ke Gedung Bundar dalam rangka menyaksikan pemeriksaan komputer dan ponsel dia oleh ahli IT. Pemeriksaan ini disaksikan oleh DW," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/3).

Adi menambahkan penyidik sedang mendalami data-data yang ada di dalam komputer dan ponsel milik Dhana untuk mengungkap kasus korupsinya. Untuk hasilnya, ia mengaku tidak dapat mengungkapkannya karena masih dalam proses penyidikan.

Mengenai salah satu saksi penting dalam kasus korupsi Dhana, yaitu Herly Isdiharsono, ia mengatakan jadwal pemeriksaannya bukan Senin (12/3) ini. Namun ia menegaskan jika Herly tidak memenuhi panggilan pada panggilan pemeriksaan untuk ekdua kalinya, Herly akan dijemput paksa pihak Kejagung. "Masalah pemanggilan yang belum hadir tentunya akan diulang untuk dipanggil sampai hadir. Saya kira masih ada waktu karena saksi lain masih ada," jelasnya.

Pada pemeriksaan Senin (12/3), penyidik memanggil empat orang saksi yaitu berinisial IN, RG, HA dan HD. Empat orang saksi ini berasal dari luar pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement