Selasa 13 Mar 2012 12:57 WIB

Fikih Muslimah: Harta Suami, Untuk Siapa? (1)

Rep: Syahruddin El-Fikri/ Red: Chairul Akhmad
Harta suami (ilustrasi).
Foto: 123rf.com
Harta suami (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Seorang suami adalah pemimpin, penasihat, pelindung, sekaligus pengayom bagi keluarganya. Ia bertanggung jawab atas keamanan, keimanan, akhlak, dan kesejahteraan anak dan istrinya. Lalai dalam hal-hal tersebut, maka akan timbullah permasalahan keluarganya.

Selain dalam bidang keimanan dan akhlak, satu hal yang perlu diperhatikan adalah masalah kesejahteraan dalam rumah tangga. Ketika seorang suami, meninggalkan rumah tangganya untuk bekerja demi keluarganya, maka dia harus memberikan apa-apa yang menjadi kebutuhan rumah tangganya. Ia tidak dibenarkan meninggalkan keluarganya dalam keadaan kekurangan.

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. An-Nisa: 9).

Ayat di atas menegaskan, larangan bagi setiap orang tua meninggalkan anak-anak mereka dalam keadaan miskin, kekurangan, bodoh, lapar, dan lain sebagainya. Bahkan, seharusnya seorang ayah (suami), menjadikan anak, istri, dan keluarganya sebagai penyejuk hati.

“Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam (pemimpin) bagi orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Furqan: 74).

Inilah salah satu tugas seorang ayah, suami, dan laki-laki untuk menjadikan anak dan istrinya menjadi qurrata a’yun (penyejuk hati). Selain itu, seorang ayah, suami, dan laki-laki, berkewajiban menjaga keluarganya dari siksa api neraka. (QS. At-Tahrim: 6).

Meninggalkan keluarga (anak, istri, dan orang tua) dalam keadaan kekurangan, kelaparan, miskin, dan bodoh, sangat besar dosanya di sisi Allah. Oleh karena itu, kewajiban seorang laki-laki, sekaligus sebagai suami dari istri, dan ayah dari anak-anaknya, untuk senantiasa membahagiakan mereka.

Sering muncul pertanyaan, ketika seorang laki-laki sudah berumah tangga. Untuk siapakah sesungguhnya harta yang diperolehnya? Apakah hanya untuk dirinya sendiri atau keluarganya, seperti orang tua, saudara-saudaranya, anak dan istrinya? Pertanyaan ini terlontar, disebabkan oleh kurangnya perhatian seorang laki-laki saat mereka sudah berumah tangga. Bahkan—seringkali— karena persoalan ini sebuah rumah tangga menjadi berantakan.

Ada yang mengatakan, harta yang diperoleh seorang suami adalah untuk dirinya sendiri. Ada pula yang menjelaskan, hartanya adalah untuk keluarganya juga, termasuk anak dan istrinya. Bagaimanakah sesungguhnya pandangan Islam tentang hal ini?

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement