REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan perkara suap wisma atlet dengan agenda pemeriksaan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/3), batal. Pasalnya, Nazaruddin sakit.
Kabar sakit suami Neneng Sri Wahyuni itu diterima ketua Majelis Hakim Darmawati Ningsih dari surat rekam medis yang dilayangkan dokter Rutan Cipinang yang disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Pasien mengeluh demam sejak sehari yang lalu. Dada sebelah kiri berdebar, nyeri. Sudah dua minggu mual dan muntah. tekanan darah 100 per 80, nadi 72 detik permenit dan suhu tubuh 30 derajat," kata Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih saat membacakan keterangan yang dikeluarkan Dokter Cipinang, Dr Timoria Sigian.
Pada kesempatan itu, majelis hakim menyampakan permohonan dari tim kuasa hukum Nazaruddin. Dalam surat tertanggal 13 maret 2012, kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk menetapkan dirawat dan berobat di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta.
Atas keterangan yang sudah disampaikan itu, majelis hakim memutuskan hanya memberi kesempatan kepada Nazaruddin untuk melakukan pemeriksaan dan pengobatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo pada esok hari, Kamis (15/3).
Setelah usai menjalani pengobatan dan pemeriksaan, Majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan Nazaruddin ke Rutan Cipinang. Sementara permohonan kuasa hukum soal rawat Nazaruddin di RS tak dikabulkan.
"Memberi izin kepada terdakwa nazaruddin untuk melakukan pemeriksaan dan pengobatan Kamis tanggal 15 Maret 2012 di RS Abdi Waluyo dengan pengawalan jaksa dan biaya ditanggung sendiri," Darmawati.
Persidangan hari ini pun ditunda dan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 19 Maret 2012 pukul 13.00 WIB dengan agenda pemeriksaan terdakwa.