Jumat 16 Mar 2012 20:48 WIB

Greenpeace Nilai Respon Kemenhut Lamban

Rep: Indah Wulandari/ Red: Hafidz Muftisany
Greenpeace
Greenpeace

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Grerenpeace menyatakan kekecewaanya terhadap Kementerian Kehutanan atas lambannya respon Menhut terkait aktivitas Asia Pulp and Paper (APP).Greenpeace menemui Kasubdit Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman,Timbul Batubara, Jum'at (16/3).

Greenpeace mengungkapkan sudah dua minggu semenjak penyerahan bukti-bukti pelanggaran hukum Indonesia oleh APP diserahkan, Tim Kementerian Kehutanan belum bergerak ke lapangan untuk menindak lanjuti bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan APP ini.

"Dalam waktu dua minggu, sangat mungkin bagi APP untuk membersihkan atau menyembunyikan barang bukti, berdasarkan pemantauan lapangan terakhir kami, rencana kedatangan tim dari Departemen Kehutanan sudah diketahui hingga ke tingkat masyarakat yang tinggal disekitar Pabrik APP di Perawang. Karena itu dari awal bukti-bukti ini kami serahkan, kami meminta Menteri Kehutanan dan Dirjen PHKA untuk segera melakukan tindakan," ujar Zulfahmi, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Zulfahmi menekankan bahwa pelanggaran yang dilakukan APP ini sangat penting untuk ditindaklanjuti dan pemerintah harus melakukan penegakan hukum, karena penghancuran Ramin ini tidak hanya melanggar hukum Indonesia tetapi juga regulasi  internasional.

Sejak beberapa tahun terakhir ini memang bukan hanya Greenpeace yang menyoroti  perilaku merusak hutan yang dilakukan APP. Berbagai lembaga swadaya masyarakat  (LSM) baik internasional maupun nasional terus menerus melontarkan bukti-bukti kuat betapa APP terus menerus menghancurkan hutan di Indonesia, tetapi hingga saat ini mereka masih leluasa beroperasi. Bukti-bukti dan data perusakan yang dilakukan APP diantaranya berkali-kali diungkapkan oleh Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement