Sabtu 17 Mar 2012 10:32 WIB

Masih Merokok dalam Kereta? Tidak Etis!

Rep: adi wicaksono/ Red: Endah Hapsari
Petugas KAI memasang pengumuman dilarang merokok di seluruh gerbong di kereta api di sebuah stasiun
Foto: blogger-indonesia.com
Petugas KAI memasang pengumuman dilarang merokok di seluruh gerbong di kereta api di sebuah stasiun

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- PT KAI menggelar gerakan pejalanan tanpa asap rokok. Penumpang tidak boleh lagi merokok di dalam gerbong kereta api maupun di lingkungan stasiun. Namun demikian, PT KAI belum berencana memberikan sanksi tegas kepada penumpang yang kedapatan merokok.

Kepala Humas PT KAI Daops I Jabodetabek Mateta Rijalulhaq mengatakan, pihaknya mengajak seluruh penumpang untuk berpartisipasi dalam gerakan tersebut. Seluruh penumpang diharapkan melakukan pengawasan terhadap penumpang lain yang masih merokok. "Dengan cara seperti ini, para perokok bisa mendapat sanksi sosial. Sanksi sosial ini bisa lebih efektif daripada sanksi lainnya," kata dia, Sabtu (17/3).

Mateta menambahkan, setiap wilayah memiliki perda masing-masing yang melarang merokok di fasilitas umum. Bagi para pelanggar dikenakan sanksi enam bulan kurungan atau denda sebesar Rp 50 juta. "Kami tidak melarang untuk merokok karena itu hak asasi. Kami hanya mengharapkan para perokok dapat merokok secara etis," ujarnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement