Sabtu 17 Mar 2012 23:09 WIB

Pansus Sahkan RUU Pemilu pada 5 April

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER – Panitia khusus (Pansus) Pemilu akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang merupakan revisi UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPD pada 5 April 2012.

"Proses debat sudah selesai. Jadi, waktu yang ada ini tinggal proses kompromi saja untuk menyamakan persepsi dan maksimal RUU Pemilu harus disahkan 5 April nanti," kata Ketua Pansus Pemilu, Arif Wibowo, Sabtu (17/3).

Menurut dia, UU Pemilu tersebut harus segera disahkan sebelum KPU dilantik, agar menjadi payung hukum bagi kinerja KPU dan Bawaslu yang baru nanti.

Menurut Arif, ada lima isu penting yang direvisi dalam UU Pemilu, yakni sistem proporsional pendaftaran Pemilu menggunakan proporsional terbuka atau tertutup, penentuan ambang batas kursi di parlemen (parliamentary threshold/PT), penentuan kuota kursi per daerah pemilihan, cara penghitungan suara dan terakhir sistem belanja kampanye.

"Kami dari fraksi PDI Perjuangan mengusulkan sistem proporsional tertutup karena itu menjamin pemilu yang murah dan kualitas calon legislatif terukur," ujar anggota Komisi II DPR itu.

Sementara untuk PT, lanjut dia, ada sejumlah usulan dari sejumlah fraksi antara lain 2,5 persen, 3 persen dan 4 persen. "Untuk sistem belanja kampanye, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan untuk partai politik belanja kampanye setiap daerah pemilihan maksimal Rp 1 miliar, sedangkan untuk calon legislatif DPR sebesar Rp 500 juta, DPR Provinsi Rp 300 juta dan DPR kabupaten/kota sebesar Rp150 juta," paparnya.

Kalau lebih dari itu, maka harus diberi sanksi dan partai politiknya gugur dalam pemilihan. Sebab, belanja kampanye tersebut sangat penting, agar pelaksanaan pemilu transparan dan terukur. "Saya optimistis bahwa lima isu penting dalam revisi RUU Pemilu bisa disahkan paling lambat 5 April 2012, karena pelaksanaan Pemilu 2014 sudah semakin dekat," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement