Selasa 20 Mar 2012 10:05 WIB

Draf Revisi KUHP Segera Dikirim ke DPR, Tahun ini Diharap Tuntas

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Palu Hakim (Ilustrasi)
Palu Hakim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digunakan sebagai bagian dari aturan hukum Indonesia dianggap sudah usang. Pasalnya, aturan hukum tersebut merupakan produk pemerintah kolonial Belanda saat menjajah Indonesia.

“Ya memang sebenarnya gak sesuai lagi dengan perkembangan zaman saat ini,” kata Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Wahiduddin Adam saat dihubungi Republika, Selasa (20/3).

Wahiduddin mengatakan, pihaknya memang sudah memiliki draft revisi KUHP dan KUHAP tersebut. Bahkan, draft revisi itu sudah diwacanakan sejak tahun 1982 lalu. Namun, karena banyak pertimbangan, revisi itu tidak pernah dilakukan. Bahkan hingga saat ini.

Misalnya saja, lanjut Wahiduddin, untuk KUHP, pihaknya harus berusaha keras memperbaiki sebanyak 766 pasal yang dianggap usang. Sedangkan KUHAP, ada 280 pasal yang harus diperbaiki.

“Yang diperbaiki itu yang masih berbau hukum dengan aturan penjajahan dan yang tidak sesuai diterapkan untuk saat ini,” katanya.

Draft revisi KUHP, imbuhnya, akan segera dikirim ke DPR pada tahun ini. Untuk draft revisi KUHAP , masih belum akan diserahkan karena masih banyak yang harus dikaji. “Nah kita optimis, revisi KUHP bisa dilakukan pada tahun ini,” kata Wahiduddin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement