REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Ketua Fraksi Partai Gerindra, Widjono Hardjanto resmi dipecat secara tetap sebagai anggota DPR. pengumuman pemecatan dibacakan oleh Wakil Ketua DPR, Pramono Anung yang menjadi pimpinan rapat paripurna, Selasa (20/3).
"BK (Badan Kehormatan) DPR menyatakan teradu Widjono Hardjanto Dikenai sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota DPR," katanya di gedung DPR, Selasa (20/3).
Pramono menambahkan, keputusan pemecatan ini diambil pada rapat tertutup BK yang dihadiri pimpinan DPR pada 27 Februari 2012. Menurutnya, Widjono dikenai sanksi setelah terbukti melanggar UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD). Yaitu, tidak dapta melaksanakan tugas keberlanjutan sebagai anggota dewan selama dua bulan berturut-turut.
"Keputusan pemecatan ini diambil setelah mempertimbangkan secara seksama alat bukti berupa tidak dapat melaksanakan tugas keberlanjutan dua bulan berturut-turut," papar Pramono.
Widjono yang menjadi anggota di Komisi VII memang sudah lama tidak hadir di rapat-rapat DPR. Dikabarkan, ia mengidap penyakit kanker getah bening yang parah sejak pertama kali dilantik sehingga harus mengikuti berbagai pengobatan dan terapi di luar negeri.