Selasa 20 Mar 2012 22:43 WIB

Akankah Moratorium Remisi Berujung Interpelasi?

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Chairul Akhmad
Remisi (ilustrasi).
Foto: lensaindonesia.com
Remisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Digulirkannya hak interpelasi dimaksudkan untuk menegakkan hukum yang benar.

Anggota Komisi III dari PPP, Ahmad Yani, menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, terlepas apakah dia terlibat perkara korupsi dan terorisme. "Status narapidana itu sama, tidak dibedakan dengan perkaranya," kata Yani, di hadapan majelis sidang paripurna, selasa (20/3).

Menkumham, Amir Syamsudin, telah membuat kebijakan moratorium pembebasan bersyarat bagi napi korupsi, terorisme dan narkoba. Moratorium di sini dimaksudkan penundaan pemberian hak remisi dan pembebasan bersyarat, karena perkara yang melibatkan mereka dikategorikan kejahatan luar biasa.

Semenjak kebijakan moratorium dilaksanakan hanya tujuh dari 102 narapidana yang mendapatkan remisi. Selebihnya tidak.

Yani menyatakan moratorium yang diatur itu merupakan kebijakan negara. Kebijakan itu telah melanggar nilai-nilai HAM. Disamping itu, ada diskriminasi antara napi korupsi dan lainnya, padahal status sama sebagai narapidana.

Wakil Ketua DPR-RI, Pramono Anung, menyatakan harus diberikan kesempatan kepada pengusul atas usul interpelasi. "Fraksi-fraksi harus menyampaikan pendapatnya mengenai interpelasi. Apakah hari ini atau pekan depan," jelas Politisi PDIP ini. "Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan menjelaskan paripurna mengambil keputusan terkait interpelasi atau tidak."

Anggota Komisi III dari Golkar, Bambang Soesatyo, menyatakan pihaknya menunggu keputusan masing-masing fraksi terkait interpelasi ini. "Interpelasi akan terus kita dorong, karena kebijakan moratorium ini tidak murni," jelasnya.

Kebijakan ini menurutnya, hanya untuk mencegah narapidana korupsi, Paskah Suzeta, karena dinilai sebagai ancaman bagi kelangsungan rezim SBY. "Ada juga pihak yang mencari muka sehingga rencana bebas bersyaratnya Paskah dibatalkan," sindir Bambang. Namun siapa pihak tersebut, Bambang enggan menyebutkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement