Rabu 21 Mar 2012 22:50 WIB

Jual Ganja, Nenek 73 Tahun Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID,AGAM--Seorang nenek Jayen Mariam (73) asal Medan Sumatera Utara, ditangkap Satuan Narkoba Polres Agam di depan kantor Camat Matur saat hendak melakukan transaksi daun ganja seberat 5 kg dalam paket besar, Rabu, pukul 14.00 WIB.

Wakil Kepala Polisi Resor (Wakapolres) Agam Kompol Ichwan didampinggi Kasat Narkoba AKP Jufrinaldi mengatakan, tersangka langsung diamankan di ruang tahanan Polres untuk mengembangan kasus terkait.

"Kita masih lakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini untuk mencari tahu kepada siapa barang haram ini akan diberikan," kata Ichwan di Lubukbasung.

Menurut dia, penangkapan ini atas laporan dari masyarakat Matur terkait akan ada transaksi narkoba yang akan dilakukan di Matur satu minggu lalu.

Dari laporan ini, ujarnya, pihaknya menindaklanjuti dengan menurunkan Satuan Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Jufrinaldi.

Dari pengakuan tersangka, pihaknya telah berulang kali membawa barang haram ini ke daerah hukum Polres Agam, ke Pariaman, Tanahdatar dan Provinsi Jambi.

"Jayen Mariam ini merupakan pemasok ganja antar provinsi, karena ia telah melakukan transaksi berulang kali dan dua orang anaknya diamankan dengan kasus serupa," tambahnya.

Atas perbuatan ini, kata Wakapolres, tersangka melangar UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun dengan denda Rp10 miliar.

Jayen Mariam lanjutnya, mengakui bahwa ia disuruh Basri (40) di Medan untuk mengantarkan ganja ini ke Matur dengan imbalan Rp1 juta. "Saya hanya disuruh untuk mengantarkan ganja ke salah seorang di Matur dengan imbalan Rp 1 juta," tambahnya.

Lalu, kata Ichwan, tersangka pelaku membawa daun ganja yang dibungkus plastik dengan menaiki mobil Po ALS dan turun di Bukittinggi, dan selanjutnya naik mobil travel ke Agam.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement