REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG---Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Masruhan Syamsuri menawarkan gagasan pengenaan pajak untuk pemilik sepeda, menyusul tingginya animo masyarakat terhadap produk tersebut.
"Beberapa waktu terakhir, sepeda menjadi sesuatu yang cukup digemari masyarakat," kata Masruhan, politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.
Bahkan, menurut dia, harga sepeda tersebut juga relatif mahal. Oleh karena itu, ia mewacanakan pengenaan pajak terhadap sepeda dengan harga Rp 5 juta ke atas. "Banyak anggota masyarakat yang memiliki sepeda dengan harga lebih dari Rp 5 juta, bahkan hingga puluhan juta rupiah," katanya.
Asumsinya, kata dia, sepeda motor dengan harga setara dengan sepeda yang relatif mahal tersebut dikenai pajak, mengapa alat transportasi jenis ini tidak. "Selain itu, kepemilikan sepeda oleh masyarakat juga cenderung naik tiap tahun," tambahnya.
Namun, lanjut dia, usulan tersebut terlebih dahulu melalui penyesuaian atas Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. "Dalam undang-undang tersebut, sepeda belum masuk sebagai salah satu objek pajak," katanya.