REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kubu tersangka kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Wa Ode Nurhayati mendesak dua orang pimpinan Badan Anggaran (Banggar) Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, keterlibatan mereka dalam kasus itu sudah diuraikan secara gamblang oleh Wa Ode kepada penyidik KPK.
"Sudah selayaknya mereka jadi tersangka karena merekalah yang bermain-main dengan anggaran. Bukan WON yang hanya seorang anggota Banggar," kata kuasa hukum Wa Ode , Sulistyowati melalui pesan singkatnya kepada Republika, Jumat (23/3).
Sulis mengatakan, dalam BAP (berita acara pemeriksaan) Wa Ode , dengan gamblang kliennya bercerita tentang keterlibatan dua pimpinan itu. Yaitu, bagaimana mereka mengubah sendiri hasil kesepakatan antara DPR dengan pemerintah.
'Permainan' itu yang kemudian memicu pemerintah melalui Kementerian Keuangan melayangkan surat protes kenapa tidak sesuai dengan hasil rapat sebelumnya. "Karena merekalah maka alokasi DPPID justru berubah tidak sesuai mekanisme," kata Sulis.