Ahad 25 Mar 2012 13:21 WIB

KPUD Bekasi Tanggapi Serius Gugatan 'Saja' dan 'Dahsyat'

Rep: Rachmita Virdani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Pilkada Bekasi
Foto: wartakotalive
Pilkada Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, Cikarang - Gugatan dua tim advokasi, pasangan Sa'duddin dan Jamalulail Yunus (Saja) dan Darip Mulyana dan Jejen Sayuti (Dahsyat) resmi disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK)/ KPUD Bekasi menanggapi serius  gugatan tersebut.

Menurut Zaki Hilmi, Divisi Hukum KPUD Kabupaten Bekasi, melalui pengacaranya telah mendatangi Mahkamah Konsitusi pada Rabu (21/3) lalu. Kedatangan penyelenggara Pemilukada itu untuk mengambil berkas gugatan yang dilayangkan kedua tim advokasi pasangan calon.

“Sebagai tergugat, kami terlebih dulu akan mempelajari berkas gugatan sebelum dilakukan pembacaan keputusan oleh MK”, ujarnya Ahad (25/3). Zaki juga mengatakan gugatan yang dilayangkan ke MK merupakan hak dari peserta Pemilukada.

Dia berharap agar apa pun hasil keputusan yang dikeluarkan oleh MK terkait gugatan tersebut agar semua pihak bisa menerima dan menghormatinya. ’’Apa pun hasilnya harus diterima. Kami juga, KPUD akan menerima dan akan menjalankan hasil dari keputusan MK. Prinsipnya kami taat aturan, dan itu sudah menjadi kewenangan lembaga hukum untuk memutuskan hasil gugatan apakah diterima atau ditolak,” ucapnya.