REPUBLIKA.CO.ID, Cikarang - Gugatan dua tim advokasi, pasangan Sa'duddin dan Jamalulail Yunus (Saja) dan Darip Mulyana dan Jejen Sayuti (Dahsyat) resmi disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK)/ KPUD Bekasi menanggapi serius gugatan tersebut.
Menurut Zaki Hilmi, Divisi Hukum KPUD Kabupaten Bekasi, melalui pengacaranya telah mendatangi Mahkamah Konsitusi pada Rabu (21/3) lalu. Kedatangan penyelenggara Pemilukada itu untuk mengambil berkas gugatan yang dilayangkan kedua tim advokasi pasangan calon.
“Sebagai tergugat, kami terlebih dulu akan mempelajari berkas gugatan sebelum dilakukan pembacaan keputusan oleh MK”, ujarnya Ahad (25/3). Zaki juga mengatakan gugatan yang dilayangkan ke MK merupakan hak dari peserta Pemilukada.
Dia berharap agar apa pun hasil keputusan yang dikeluarkan oleh MK terkait gugatan tersebut agar semua pihak bisa menerima dan menghormatinya. ’’Apa pun hasilnya harus diterima. Kami juga, KPUD akan menerima dan akan menjalankan hasil dari keputusan MK. Prinsipnya kami taat aturan, dan itu sudah menjadi kewenangan lembaga hukum untuk memutuskan hasil gugatan apakah diterima atau ditolak,” ucapnya.
Sebelumnya Tim advokat pasangan Darip-Jejen melaporkan pada Selasa (20/03) yang dibuktikan dengan tanda terima No. 477-0/PAN.MK/III/2012 diterima oleh Dian Husni Khotimah. Didalamnya, disebutkan permohonan gugatan atas hasil Pilkada Kabupaten Bekasi. Sementara pasangan Sa'duddin-Jamal pada Senin (19/03) kemarin dengan surat pengajuan gugatan itu diterima dengan No. 476/PAN.MK/III/2012, dan langsung diterima oleh bagian Permohonan MK, Agus Nirwan Etra.