REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi didesak untuk memperhatikan opini publik dalam memutuskan uji materi Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya mengenai jabatan wakil menteri karena dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945.
"Kami mendesak agar MK sebagai institusi penelisik UU yang berbenturan terhadap UUD 1945 dapat menjadikan pendapat publik ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan untuk didalami dan dicermati dalam menentukan keputusan majelis agar menjadi keputusan berkeadilan yang nyata, bukan seakan-akan adil," kata pendiri Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu.
Fokus perhatian publik terkait dengan keberadaan Wamen sangat menggelitik untuk dikaji, khususnya terhadap pendapat-pendapat para pihak, baik yang pro maupun yang kontra, sejak permasalahan wamen diangkat ke ranah hukum.
IAW menilik bahwa dari perjalanan sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang peranan Wakil Menteri yang dinilai berbenturan terhadap UUD 1945 dapat menjadikan fakta persidangan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Menurut Iskandar, mantan Ketua MK, Jimlly Ashidiqe pernah mengatakan bahwa jabatan wamen memang diciptakan oleh UU, tetapi dalam praktiknya banyak menimbulkan ketidakpastian.
"Disebutkan oleh Jimly, kalau pihak penggugat uji materi UU Kementerian Negara bisa membuktikannya dalam persidangan di MK, wamen bisa dipastikan bertentangan dengan UUD 1945," ujar Iskandar mengutip keterangan Jimmly.
Menurut Iskandar, sejak dibentuk posisi wakil menteri, tidak ada dari pihak DPR RI yang memberikan pendapatnya mendukung keberadaan Wamen. "DPR RI turut memberikan pendapat yang isinya menolak keberadaan wamen," ujar Iskandar.
Ia menilai posisi wamen juga mengganggu kinerja kementerian. Dari uraian di atas apakah putusan majelis hakim konstitusi tentang uji materi UU Kemeneg mengenai posisi wamen, pada masa mendatang, ada keberpihakan kepada rakyat, dia mengatakan, "Kita tunggu saja putusan yang tidak lama lagi."
Seperti diketahui saat ini Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) telah mengajukan uji materi UU Kementerian Negara soal jabatan wamen ke MK. Posisi wamen di sejumlah Kementerian dinilai tidak memiliki pijakan konstitusi dan telah terjadi pemborosan keuangan negara sebesar Rp 1,2 triliun.