Senin 26 Mar 2012 11:43 WIB

Marzuki Alie Ajak Laporkan Sengketa Bukit Asam ke KPK

Red: Dewi Mardiani
Tambang batu bara Bukit Asam
Tambang batu bara Bukit Asam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA) memenangkan Bupati Lahat atas sengketa lahan milik BUMN PT Bukit Asam (PT BA) di Sumatra Selatan (Sumsel). Menurut Ketua DPR, Marzuki Alie, PT BA dan Menteri BUMN harus mengajukan peninjauan kembali (PK) atas keputusan MA tersebut dan melaporkan pejabat terkait ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Sengketa Lahan batubara milik PT BA ini dimulai saat dicabutnya lahan tersebut oleh Bupati Lahat dan dibagikan kepada 38 pengusaha dalam bentuk Kuasa Pertambangan. "Ini bentuk perampokan aset negara yg dilakukan oleh pejabat publik dan hanya menguntungkan swasta," katanya di Jakarta, Senin (26/3).

Menurutnya, tindakan ini tentu saja tidak bisa dibiarkan dan agar pejabat tersebut dilaporkan kepada KPK, karena hal ini jelas sudah merugikan negara triliunan rupiah. Dia menduga, beberapa pejabat sebelumnya terlibat dalam kasus ini.

"Bila perlu saya akan ikut bersama PT BA utk membawa laporan tersebut ke KPK. Saya melakukan langkah ini juga karena saya adalah warga Sumsel, dan merasa terpanggil untuk menyelamatkan assets tersebut. Siapapun yang merasa daerahnya dijarah harus tampil ikut membongkar kejahatan tersebut. Inilah bentuk pemiskinan masyarakat. Negara kaya, tapi rakyat miskin," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement