REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR menilai pengadilan desa tidak diperlukan, karena perkara pidana mulai yang kecil sampai besar masih bisa diselesaikan pengadilan negeri. Masyarakat cukup mempercayakan penyelesaian perkara di tingkat pengadilan negeri.
"Pengadilan desa tidak diperlukan," jelas Anggota Komisi II dari PKB, Abdul Malik Haramain, saat dihubungi, Senin (26/3). Menurutnya, penyelesaian perkara pidana cukup dilakukan di tingkat pengadilan negeri, karena pengadilan tersebut mampu menyelesaikan berbagai perkara pidana.
Usulan dibentuknya pengadilan tingkat desa, kata dia, muncul karena khawatir anggaran negara yang mengucur ke desa nantinya disalahgunakan, namun alasan itu menurutnya tidak kuat, karena berbagai perkara bisa diselesaikan di pengadilan negeri.
Selain itu, dibentuknya pengadilan desa dapat merusak struktur pengadilan yang ada. UU menyebutkan pengadilan ada mulai tingkat negeri, tinggi, mahkamah agung. "Tidak ada pengadilan tingkat desa," paparnya.